twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Makalah Ekonomi Makro


Instrumem Moneter Islam
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata kuliah Ekonomi Makro Islam


Disusun Oleh :

Abdul Maskur             1021040066
Nisa Ul Jannah            1021040055
Ifafa Felza Abidin        0821040059



                         Jurusan / Semester       : Ekonomi Islam B / IV (Empat)





BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar  Belakang Masalah
Sejauh ini kita telah mengetahui perbedaan-perbedaan yang diametral antara paradigma yang mendasari eknomi konvensional dengan paradigma yang mendasari ekonomi islam. Keduanya tidak mungkin dan tidak akan pernah munkin dan tidak akan pernah mungkin untuk dikompromikan, karena masing-masingnya didasarkan atas pandangan-dunia (weltanschauung) yang berbeda. Ekonomi knvensional melihat ilmu sebagai sesuatu yang sekuler (berorientasi hanya kehidupan duniawi-kini dan disini), dan sama sekali tidak memasukan Tuhan serta tanggung jawab manusia kepada Tuhan di akhirat dalam bangun pemikiranya. Oleh karena itu, ilmu ekonomi konvensional menjadi bebas nilai (posivistik). Sementara itu, ekonomi islami justru dibangun atas, atau paling tidak diwarnai oleh, prinsip-prinsip relijius (berorientasi pada kehidupan dunia-kini dan di sini-dan sekaligus kehidupan akhirat-nanti dan disana).
Dalam tataran paradigma seperti ini, ekonom-ekonom muslim tidak menghadapi masalah perbedaan pendapat yang berati. Namun, ketika mereka diminta untuk menjelaskan apa dan bagaimanakah konsep ekonomi islam itu, mulai muncullah perbedaan pendapat. Sampai saat ini, pemikiran ekonom-ekonom Muslim kontemporer dapat kita klasifikasikan setidaknya menjadi tiga mazhab, yakni:
1. Mazhab Baqir as-Sadr
2. Mazhab mainstrem; dan
3. Mazhab Alternatif-kritis[1]


B. Rumusan Masalah
1. Apa peranan instrumen moneter islam?
2. Apa saja Instrumen moneter islam?
3. Apa saja aplikasi instrumen moneter islam?










BAB II
PEMBAHASAN

  
 A.  Pengertian Kebijakan Moneter

Kebijakan Moneter (Monetary Policy) adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter.[2]

B. Instrumen Moneter Islam
1. madzhab pertama (Iqtishaduna)
Pada masa awal islam dapat dikatakan bahwa tidak di perlukan suatu kebijakan moneter karena hampir tidak adanya sistem perbankkan dan minimnya penggunaan uang. Jadi tidak ada alasan yang memadai untuk melakukan perubahan –perubahan terhadap penawaran uang melalui kebijakan diskresioner.
Promissory Notes atau Bill of Exchange dapat diterbitkan untuk membeli barang dan jasa ataupun mendapatkan sejumlah dana segar, namun surat tersebut tidak dapat di manfaatkan untuk tujuan kredit. Kreditor dapat menjual surat tersebut tetapi debitor tidak dapat menjual uang atau komoditi sebelum ia menerima surat tersebut.
Aturan-aturan tersebut memengaruhi keseimbangan antara pasar barang dan pasar uang berdasarkan transaksi tunai. Dalam nasi’ah atau aturan transaksi islam lainnya, pada saat komoditi di beli saat ini sedangkan pembayarannya di lakukan kemudian,uang yang di bayarkan atau di terima untuk mendapatkan komoditas atau jasa. Dengan kata lain,uang di pertukarkan dengan sesuatu yang benar-benar memberikan nilai tambahan bagi perekonomian.
Instrumen lain yang digunakan pada saat ini untuk mengatur pada jumlah peredaran uang serta mengatur tingkat suku bunga pada jangka pendek yaitu OMO(melalui jual beli surat beharga pemerintah) jelas belum ada pada masa awal perkembangan islam.selain itu,jelas tidak dakan menaikan atau menurun kan tingkat suku bunga tersebut bertentangan dengan ajaran islam karena adanya larangan yang berkenaan dengan riba dalam islam itu sendiri.

2. Mazhab Kedua(Mainstream)
Tujuan kebijakan moneter yang diberlakukan oleh pemerintah adalah maksi misasi sumber daya(resources) yang ada agar dapat dialokasikan pada kegiatan prekoomian yang produktif. Di dalam al-quan sudah di jelaskan bahwa kita dilarang untuk melakukan penumpukan uang (money hoarding) yang pada akhirnya akan menjadikan uang tersebut tidak memberikan manfaat terhadap peningkatan kesejahtraan masyarakat secara keselruhan. Kekeyaan yang idell tersebut akan menjadi sumber dana yang pada awalnya bersifat menjadi tidak produktif. Oleh sebab itu,mazhab kedua ini merancang sebuah instrumen yang ditunjukan untuk mempengaruhi besar keclnya permintan uang agar dapat di alokasikan pada peningkatan permintaan dalam islam dikelompokkan dalam 2 motif yaitu motif transaksi dan berjaga yang dilakukan pemerintah untuk mengembalikan permintaan uang pada titik keseimbangan (equilibrium) adalah dengan cara meningkatkan dues of idle fund. Semakin tinggi dues of idle fund yang dikenakan terhadap uang yanq idle akan menyebabkan masyarakat enggan untuk tetap menyimpan uang yang idle tersebut.
 Peningkatan dues of idle fund akan mengalihkan permintaan uang yang sedianya ditunjukkan untuk penimbunan uang atau aset yang produktif kepada tujuan penggunaan uang yang akan meningkatkan produktivitas uang tersebut di sektor riil,sehingga investasi akan meningkat. Peningkatan investasi begitu saja akan berdampak pada peningkatan permintaan Agregatif (AD), sehingga keseimbangan umum yang baru akan berada pada tingkat pendapat nasional yanglebihtinggi.[3]


3. Mazhab Ketiga (Alternatif)

Mazhab ketiga ini sangat banyak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran ilmiah dari Dr M.A. Choudhury. Sistem yang kebijakan moneter yang dianjurkan oleh mazhab ini adalah syuratiq process yaitu dimana suatu kebijakan yang diambil oleh otoritas moneter adalah berdasarkan musyawarah sebelumnya dengan otoritas sektor riil. Jadi keputusan-keputusan kebijakan moneter yang kemudian dituangkan dalam bentuk instrumen moneter biasanya adalahharmonisasidengankebijakan-kebijakandisektorriil.

Menurut pemikiran yang ada pada mazhab ini, kebijakan moneter itu adalah repeated games in game theory dimana bentuk kurva penawaran dan permintaan uang adalah seperti tambang yang melilit dan ber-slope positif sebagai akibat dari knowledge induced process dan information sharing yang amat baik. Untuk lebih jelasnya marilah kita telaah ilustrasi grafis sebagai beriku[4]t:




C. Secara mendasar, terdapat beberapa instrumen kebijakan moneter dalam ekonomi Islam, antara lain :
1. Reserve Ratio
Adalah suatu presentase tertentu dari simpanan bank yang harus dipegang oleh bank sentral, misalnya 5 %.  Jika bank sentral ingin mengontrol jumlah uang beredar, dapat menaikkan RR misalnya dari 5 persen menjadi 20 %, yang dampaknya sisa uang yang ada pada komersial bank menjadi lebih sedikit, begitu sebaliknya.
2. Moral Suassion
Bank sentral dapat membujuk bank-bank untuk meningkatkan permintaan kredit sebagai tanggung jawab mereka ketika ekonomi berada dalam keadaan depresi. Dampaknya, kredit dikucurkan maka uang dapat dipompa ke dalam ekonomi.
3. Lending Ratio
Dalam ekonomi Islam, tidak ada istilah Lending ( meminjamkan ), lending ratio dalam hal ini berarti Qardhul Hasan (pinjaman kebaikan).


4. Refinance Ratio
Adalah sejumlah proporsi dari pinjaman bebas bunga. Ketika refinance  ratio
meningkat, pembiayaan yang diberikan meningkat, dan ketika refinance ratio turun, bank komersial harus hati-hati karena mereka tidak di dorong untuk memberikan pinjaman.
5. Profit Sharing Ratio
Ratio bagi keuntungan (profit sharing ratio) harus ditentukan sebelum memulai suatu bisnis.  Bank sentral dapat menggunakan profit sharing ratio sebagai instrumen moneter, dimana ketika bank sentral ingin meningkatkan jumlah uang beredar, maka ratio keuntungan untuk nasabah akan ditingkatkan.
6. Islamic Sukuk
Adalah obligasi pemerintah, di mana ketika terjadi inflasi, pemerintah akan
mengeluarkan sukuk lebih banyak sehingga uang akan mengalir ke bank sentral dan
jumlah uang beredar akan tereduksi.  Jadi sukuk memiliki kapasitas untuk menaikkan atau menurunkan jumlah uang beredar. Government Investment Certificate, Penjualan atau pembelian sertipikat bank sentral dalam kerangka komersial, disebut sebagai Treasury Bills.  Instrumen ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan dijual oleh bank sentral kepada broker dalam jumlah besar, dalam jangka pendek dan berbunga meskipun kecil. Treasury Bills ini tidak bisa di terima dalam Islam, maka sebagai penggantinya diterbitkan pemerintah dengan sistem bebas bunga, yang disebut GIC: Government Instrument Certificate.[5]

D. Aplikasi instrumen moneter islam
Ø  Sudan
Pada tahun 1984, setelah dikenalkannya syariah islam disudan, BOS  mengeluarkan arahan dan perintah kepada seluruh bank yang beroprasi disudan agar menjalankan prinsip-prinsip perbankan yang sesuai dengan syariat islam dalam aktivitas kesehariannya. Akibatnya, BOS dihadapkan pada permasalahan subtitusi instrumen monetr konfensional dengan instrumen moneter yang sesuai syariat islam untuk dapat mempertahankan perannya sebagai pengawas dan pemberian arahan bagi bank-bank,melakukan ekspansi atau kontraksi penawaran uang atau kredit,dan mengemplementasikan kebijakan moneter,serta sekaligus menjaga kepentingan publik.

Berikut adalah instrumen-instrumen moneter yang digunakan oleh BOS dalam operasionalnya:
a.      Reserve Requirement,setiap bank harus menyadang pada simpanan di BOS sediktnya 20%(10% untuk simpanan dalam mata uang asing) dari total dana simpanan masyarakat (dengan pengecualian simpanan investasi) yang direfleksikan pada neraca akhir bulan bank tersebut.
b.      Bank-bank komersial harus mencapai dan memelihara rasio liquiditas sebesar 10 % dari dana giro dan tabungan dalam bentuk mata uang lokal.
c.       Pelapon kredit untuk sektor-sektor  perioritas tertentu seperti : 
1.      Pertanian
2.      Eksport
3.      Perindustrian
4.      Pertambangan dan energi
5.      Transportasi dan pergudangan dan
6.      Prfesional,pengrajin,dan bisnis keluarga ukuran kecil.
7.      Perumahan rakyat.
8.      Infestasi pada pasar saham resmi kahartoum.
d.      Marjin keuntungan minimum untuk perjanjian murobahah tergantung pada sektor dan mata uang yang digunakan
e.       Penyertaan minimum nasabah untuk perjanijian musyarokah sebgai alat untuk mengatur jumlah ketersediaan sember daya untuk kredit.
f.       Jendela pembiayaan sebagai fasilitas siaga yang da[at di gunakan oleh bank-bank jika mereka memintanya baik untuk keperluan karena kekurangan liquiditas maupun pembiayaan infestasi
g.      Aturan –aturan kualitatif dan kuantitatif seperti :
1. ketentuan minimiu 20% dari total kredit yang di berikan harus untuk daerah rural
2. kelompok bank-bank dapat membentuk portopolio kredit untuk sektor proritas hanya jika mereka memberitahukan BOS sebelunnya.
3. kredit tidak akan diberikan kepada orang atau intisusi yang gagal memenuhi kewajibanya pada sistem perbank kan kecuali jika di setujiu sebelum nya oleh BOS
4. presentase tertentu akan diambil dari pendapatan bank yang gagal dalam menyelesaikan keterlambatan pembayaran kredit nasabah nya dimana jumlah nominal nya akan pada bad debt provision.
5. seluruh kredit harus dipastikan ( melalui  bagian legal ) memetuhi ketentruan syariah .
     h.   Foreign Ekchange Operation sebagai alat BOS untuk menjaga stabilitas nilai tukar uang (bukan untuk fungsi kontror likuiditas)
    i.OMO dengan menggunakan instrumen:
1. central bank musharaka (CMC) dimana fungsi dari sekuritas bank sentral konvensional sebagai pengendali likuiditas uang terpenuhi dengan keberadaan sekuritas yang berdasrakan sistem bagi hasil (yang sesuai syari’ah islam)ini.
2. Government Musharaka Cretificate(GMC) yaitu instrumen yang memungkinkan pemerintah untuk melakukan pengumpulan dana melalui penerbitan sekuritas yang menjanjikan pada investor pada pengembalian yang dinegosiasikan sebelumnya atas dasar  investasi mereka pada kumpulan aset pemerintah yang berbentuk kepemilikan pada perusahaan-perusahaan publik atau patungan yang menguntungan dalam operasinya.
J. Ijara Cretificate(sukuk) yaitu suatu sekuritas yang di maksudkan untuk memobilisasi simpanan jangka pendek yang di gunakann untuk pembangunan proyek infstruktur jangka panjang yang dilakukan melalui sekuritas aset pemerintah berwujud seperti lapangan terbang,jalan raya dan lain-lain.
Ø  Iran
Iran adalah satu-satunnya negara islam yang menerapkan sistem prekonomian dengan mengacu pada pemikiran teori okonomi islam mazhab 1. Pada dasrany instrumen-instrumen moneter yang ada haruslah unsur yang dapat menjauhi riba dan hal-hal yang mengandung tidak kepastian. Ada banyak komoditasi yang dilakukan oleh otoritas monote di iran terhadap sistem perbank kanya agar tetap bisa kompetetif di era persaingan global ini.
Berikutnya adalah instrumen yang dipakai oleh otoritas moneter di iran.
a.       Reserve Requirement Ration. Ketentuan rasion cadangn ini adalah antara 10% sampai dengan 30%. Biasanya digunakan untuk menyerap kelebihan dana bank yang di anggurkan yang secara potensial dapat diggunakan dalam peningkatan likuiditas.
b.      Adjusted Open Market Operations.pada dasarnya OMO tidak dapat efektif digunakan pada negara yang pasar keuangan atau finansialnya belum berkembang.
c.       Discount Rates. Karena adanya larangan terhadap riba,maka instrumen jenis ini tidak di gunakan seluas seperti pada sisitem perbankkan konvensional.
d.      Credit Cealing. Instrumen ini di gunakan untuk mengendalikan penciptaan uang,pertumbuhan likuiditas oleh otoritas moneter.
e.       Minimum Expected Profit Ration of Bank  dab bank’s sahare of profit in various contracts. Bank sentral menetapkan adanya suatu rasio minimum dar expected profit dari bank dalam kerja sama ventura dan aktivitas mudarabah yang berbeda-beda untuk setiap sektor atau lapangan usaha.
Ø  Indonesia
Peraturan perbakan syari’ah yang dikeluarkan pada tahun 1998 yang menggantikan peraturan bank syari’ah tahun 1992 telah memungkinka perkembangan perbankan syari’ah dengan cepat.
Funngsi-fungsi bank sentral terhadap bank-bank yang berdasarkan syari’ah mempunyai instrumen-instrumen sebagai berikut:
a.       Giro wajib minimum (GWM),biasanya di namakan statutory reserve requirement, yaitu simpanan minimum bank-bank umum dalam bentuk giro pada BI yang besarnya di tetapkan oleh BI berdasarkan presentasi tertentu dari dana pihak ketiga.
b.      Sertifikat infestasi mudarabah antar bank syari’ah (sertifikat IMA),sertifikat IMA adalah instrumen yang digunakan oleh bank-bank syari’ah yang kelebihan dana untuk menndapatkan keuntungan dan di lain pihak sebagai sarana penyedia dana jangka pendek bagi bank-bank syari’ah yang kekurangan dana. Sertifikat ini berjangka waktu 90 hari,diterbitkan oleh kantor pusat bank syari’ah dengan format dan ketentuan standar yang di tetapkan oleh bank indonesia.
c.       Sertifikat wadi’ah bank indonesia(SWBI),SWBI adalah instrumen bank indonesia yang sesuai dengan syari’ah islam yang digunakan dalam OMO. Selain itu, SWBI ini juga dapat di gunakan oleh bank-bank syari’ah yang mempunyai kelebihan likuiditas sebagai sarana penitipandana jangka pendek.[6]













BAB III
KESIMPULAN

Dalam tataran paradigma seperti ini, ekonom-ekonom muslim tidak menghadapi masalah perbedaan pendapat yang berati. Namun, ketika mereka diminta untuk menjelaskan apa dan bagaimanakah konsep ekonomi islam itu, mulai muncullah perbedaan pendapat. Sampai saat ini, pemikiran ekonom-ekonom Muslim kontemporer dapat kita klasifikasikan setidaknya menjadi tiga mazhab, yakni:
1. Mazhab Baqir as-Sadr
2. Mazhab mainstrem; dan
3. Mazhab Alternatif-kritis
Pada masa awal islam dapat dikatakan bahwa tidak di perlukan suatu kebijakan moneter karena hampir tidak adanya sistem perbankkan dan minimnya penggunaan uang. Jadi tidak ada alasan yang memadai untuk melakukan perubahan –perubahan terhadap penawaran uang melalui kebijakan diskresioner. Pada dasarnya 3 mazhab atau instrumemen moneter islam digunakan untuk mengatur kebijakan moneter yang didalamnya tidak adanya riba.









DAFTAR PUSTAKA

http://sobisy.blogspot.com/2010/01/instrumen-moneter-dalam-islam-1.html, Oleh: Sulaiman Saleh SEI
http://zanikhan.multiply.com/journal/item/2283?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
Karim, A. Adiwarman, Ekonomi Makro Islami, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010
Karim, A. Adiwarman, Ekonomi Mikro Islami, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010


[1] Karim, A. Adiwarman, Ekonomi Mikro Islami, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010
[2] http://dukuhwulung.blogspot.com/2011/11/instrumen-makro-ekonomi-dalam-konsep.html

[3] Karim, A. Adiwarman, Ekonomi Makro Islami, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010

[4] http://sobisy.blogspot.com/2010/01/instrumen-moneter-dalam-islam-1.html, Oleh: Sulaiman Saleh SEI

[5] http://zanikhan.multiply.com/journal/item/2283?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
[6] ibid

0 komentar:

Posting Komentar