Instrumem Moneter Islam
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata kuliah Ekonomi Makro Islam
Disusun Oleh :
Abdul Maskur 1021040066
Nisa Ul Jannah 1021040055
Ifafa Felza Abidin 0821040059
Jurusan
/ Semester : Ekonomi Islam B / IV
(Empat)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sejauh ini kita telah mengetahui perbedaan-perbedaan yang diametral
antara paradigma yang mendasari eknomi konvensional dengan paradigma yang
mendasari ekonomi islam. Keduanya tidak mungkin dan tidak akan pernah munkin
dan tidak akan pernah mungkin untuk dikompromikan, karena masing-masingnya
didasarkan atas pandangan-dunia (weltanschauung) yang berbeda. Ekonomi
knvensional melihat ilmu sebagai sesuatu yang sekuler (berorientasi hanya
kehidupan duniawi-kini dan disini), dan sama sekali tidak memasukan Tuhan serta
tanggung jawab manusia kepada Tuhan di akhirat dalam bangun pemikiranya. Oleh
karena itu, ilmu ekonomi konvensional menjadi bebas nilai (posivistik).
Sementara itu, ekonomi islami justru dibangun atas, atau paling tidak diwarnai
oleh, prinsip-prinsip relijius (berorientasi pada kehidupan dunia-kini dan di
sini-dan sekaligus kehidupan akhirat-nanti dan disana).
Dalam tataran paradigma seperti ini, ekonom-ekonom muslim tidak
menghadapi masalah perbedaan pendapat yang berati. Namun, ketika mereka diminta
untuk menjelaskan apa dan bagaimanakah konsep ekonomi islam itu, mulai
muncullah perbedaan pendapat. Sampai saat ini, pemikiran ekonom-ekonom Muslim
kontemporer dapat kita klasifikasikan setidaknya menjadi tiga mazhab, yakni:
1.
Mazhab Baqir as-Sadr
2.
Mazhab mainstrem; dan
3.
Mazhab Alternatif-kritis[1]
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa peranan instrumen moneter islam?
2.
Apa saja Instrumen moneter islam?
3.
Apa saja aplikasi instrumen moneter islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter (Monetary Policy)
adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat
berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang
beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan
harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Kebijakan moneter dapat dilakukan
dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter.[2]
B.
Instrumen Moneter Islam
1. madzhab
pertama (Iqtishaduna)
Pada masa awal islam dapat dikatakan bahwa tidak di perlukan suatu
kebijakan moneter karena hampir tidak adanya sistem perbankkan dan minimnya
penggunaan uang. Jadi tidak ada alasan yang memadai untuk melakukan perubahan
–perubahan terhadap penawaran uang melalui kebijakan diskresioner.
Promissory Notes atau Bill of Exchange dapat diterbitkan untuk
membeli barang dan jasa ataupun mendapatkan sejumlah dana segar, namun surat
tersebut tidak dapat di manfaatkan untuk tujuan kredit. Kreditor dapat menjual
surat tersebut tetapi debitor tidak dapat menjual uang atau komoditi sebelum ia
menerima surat tersebut.
Aturan-aturan tersebut memengaruhi keseimbangan antara pasar barang
dan pasar uang berdasarkan transaksi tunai. Dalam nasi’ah atau aturan transaksi
islam lainnya, pada saat komoditi di beli saat ini sedangkan pembayarannya di
lakukan kemudian,uang yang di bayarkan atau di terima untuk mendapatkan
komoditas atau jasa. Dengan kata lain,uang di pertukarkan dengan sesuatu yang
benar-benar memberikan nilai tambahan bagi perekonomian.
Instrumen lain yang digunakan pada saat ini untuk mengatur pada
jumlah peredaran uang serta mengatur tingkat suku bunga pada jangka pendek
yaitu OMO(melalui jual beli surat beharga pemerintah) jelas belum ada pada masa
awal perkembangan islam.selain itu,jelas tidak dakan menaikan atau menurun kan
tingkat suku bunga tersebut bertentangan dengan ajaran islam karena adanya
larangan yang berkenaan dengan riba dalam islam itu sendiri.
2.
Mazhab Kedua(Mainstream)
Tujuan kebijakan moneter yang diberlakukan oleh pemerintah adalah
maksi misasi sumber daya(resources) yang ada agar dapat dialokasikan pada
kegiatan prekoomian yang produktif. Di dalam al-quan sudah di jelaskan bahwa
kita dilarang untuk melakukan penumpukan uang (money hoarding) yang pada
akhirnya akan menjadikan uang tersebut tidak memberikan manfaat terhadap
peningkatan kesejahtraan masyarakat secara keselruhan. Kekeyaan yang idell
tersebut akan menjadi sumber dana yang pada awalnya bersifat menjadi tidak
produktif. Oleh sebab itu,mazhab kedua ini merancang sebuah instrumen yang
ditunjukan untuk mempengaruhi besar keclnya permintan uang agar dapat di
alokasikan pada peningkatan permintaan dalam islam dikelompokkan dalam 2 motif
yaitu motif transaksi dan berjaga yang dilakukan pemerintah untuk mengembalikan
permintaan uang pada titik keseimbangan (equilibrium) adalah dengan cara
meningkatkan dues of idle fund. Semakin
tinggi dues of idle fund yang dikenakan terhadap uang yanq idle akan
menyebabkan masyarakat enggan untuk tetap menyimpan uang yang idle tersebut.
Peningkatan dues of idle fund akan mengalihkan
permintaan uang yang sedianya ditunjukkan untuk penimbunan uang atau aset yang
produktif kepada tujuan penggunaan uang yang akan meningkatkan produktivitas
uang tersebut di sektor riil,sehingga investasi akan meningkat. Peningkatan
investasi begitu saja akan berdampak pada peningkatan permintaan Agregatif
(AD), sehingga keseimbangan umum yang baru akan berada pada tingkat pendapat
nasional yanglebihtinggi.[3]
3. Mazhab Ketiga (Alternatif)
Mazhab ketiga ini sangat banyak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran ilmiah
dari Dr M.A. Choudhury. Sistem yang kebijakan moneter yang dianjurkan oleh
mazhab ini adalah syuratiq process yaitu dimana suatu kebijakan yang diambil
oleh otoritas moneter adalah berdasarkan musyawarah sebelumnya dengan otoritas
sektor riil. Jadi keputusan-keputusan kebijakan moneter yang kemudian
dituangkan dalam bentuk instrumen moneter biasanya
adalahharmonisasidengankebijakan-kebijakandisektorriil.
Menurut pemikiran yang
ada pada mazhab ini, kebijakan moneter itu adalah repeated games in game theory
dimana bentuk kurva penawaran dan permintaan uang adalah seperti tambang yang
melilit dan ber-slope positif sebagai akibat dari knowledge induced process dan
information sharing yang amat baik. Untuk lebih jelasnya marilah kita telaah
ilustrasi grafis sebagai beriku[4]t:
C. Secara mendasar, terdapat beberapa instrumen
kebijakan moneter dalam ekonomi Islam, antara lain :
1. Reserve Ratio
Adalah suatu presentase tertentu
dari simpanan bank yang harus dipegang oleh bank sentral, misalnya 5 %.
Jika bank sentral ingin mengontrol jumlah uang beredar, dapat menaikkan
RR misalnya dari 5 persen menjadi 20 %, yang dampaknya sisa uang yang ada pada
komersial bank menjadi lebih sedikit, begitu sebaliknya.
2. Moral Suassion
Bank sentral dapat membujuk
bank-bank untuk meningkatkan permintaan kredit sebagai tanggung jawab mereka
ketika ekonomi berada dalam keadaan depresi. Dampaknya, kredit dikucurkan maka
uang dapat dipompa ke dalam ekonomi.
3. Lending Ratio
Dalam ekonomi Islam, tidak ada
istilah Lending ( meminjamkan ), lending ratio dalam hal ini berarti Qardhul
Hasan (pinjaman kebaikan).
4. Refinance
Ratio
Adalah sejumlah proporsi dari
pinjaman bebas bunga. Ketika refinance ratio
meningkat, pembiayaan yang diberikan meningkat, dan ketika refinance ratio turun, bank komersial harus hati-hati karena mereka tidak di dorong untuk memberikan pinjaman.
meningkat, pembiayaan yang diberikan meningkat, dan ketika refinance ratio turun, bank komersial harus hati-hati karena mereka tidak di dorong untuk memberikan pinjaman.
5. Profit Sharing
Ratio
Ratio bagi keuntungan (profit
sharing ratio) harus ditentukan sebelum memulai suatu bisnis. Bank
sentral dapat menggunakan profit sharing ratio sebagai instrumen moneter,
dimana ketika bank sentral ingin meningkatkan jumlah uang beredar, maka ratio keuntungan
untuk nasabah akan ditingkatkan.
6. Islamic Sukuk
Adalah obligasi pemerintah, di mana
ketika terjadi inflasi, pemerintah akan
mengeluarkan sukuk lebih banyak sehingga uang akan mengalir ke bank sentral dan
jumlah uang beredar akan tereduksi. Jadi sukuk memiliki kapasitas untuk menaikkan atau menurunkan jumlah uang beredar. Government Investment Certificate, Penjualan atau pembelian sertipikat bank sentral dalam kerangka komersial, disebut sebagai Treasury Bills. Instrumen ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan dijual oleh bank sentral kepada broker dalam jumlah besar, dalam jangka pendek dan berbunga meskipun kecil. Treasury Bills ini tidak bisa di terima dalam Islam, maka sebagai penggantinya diterbitkan pemerintah dengan sistem bebas bunga, yang disebut GIC: Government Instrument Certificate.[5]
mengeluarkan sukuk lebih banyak sehingga uang akan mengalir ke bank sentral dan
jumlah uang beredar akan tereduksi. Jadi sukuk memiliki kapasitas untuk menaikkan atau menurunkan jumlah uang beredar. Government Investment Certificate, Penjualan atau pembelian sertipikat bank sentral dalam kerangka komersial, disebut sebagai Treasury Bills. Instrumen ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan dijual oleh bank sentral kepada broker dalam jumlah besar, dalam jangka pendek dan berbunga meskipun kecil. Treasury Bills ini tidak bisa di terima dalam Islam, maka sebagai penggantinya diterbitkan pemerintah dengan sistem bebas bunga, yang disebut GIC: Government Instrument Certificate.[5]
D.
Aplikasi instrumen moneter islam
Ø Sudan
Pada tahun 1984, setelah dikenalkannya syariah islam disudan,
BOS mengeluarkan arahan dan perintah
kepada seluruh bank yang beroprasi disudan agar menjalankan prinsip-prinsip
perbankan yang sesuai dengan syariat islam dalam aktivitas kesehariannya.
Akibatnya, BOS dihadapkan pada permasalahan subtitusi instrumen monetr
konfensional dengan instrumen moneter yang sesuai syariat islam untuk dapat mempertahankan
perannya sebagai pengawas dan pemberian arahan bagi bank-bank,melakukan
ekspansi atau kontraksi penawaran uang atau kredit,dan mengemplementasikan
kebijakan moneter,serta sekaligus menjaga kepentingan publik.
Berikut
adalah instrumen-instrumen moneter yang digunakan oleh BOS dalam
operasionalnya:
a.
Reserve Requirement,setiap
bank harus menyadang pada simpanan di BOS sediktnya 20%(10% untuk simpanan
dalam mata uang asing) dari total dana simpanan masyarakat (dengan pengecualian
simpanan investasi) yang direfleksikan pada neraca akhir bulan bank tersebut.
b.
Bank-bank
komersial harus mencapai dan memelihara rasio liquiditas sebesar 10 % dari dana
giro dan tabungan dalam bentuk mata uang lokal.
c.
Pelapon
kredit untuk sektor-sektor perioritas
tertentu seperti :
1.
Pertanian
2.
Eksport
3.
Perindustrian
4.
Pertambangan
dan energi
5.
Transportasi
dan pergudangan dan
6.
Prfesional,pengrajin,dan
bisnis keluarga ukuran kecil.
7.
Perumahan
rakyat.
8.
Infestasi
pada pasar saham resmi kahartoum.
d.
Marjin
keuntungan minimum untuk perjanjian murobahah tergantung pada sektor dan mata
uang yang digunakan
e.
Penyertaan
minimum nasabah untuk perjanijian musyarokah sebgai alat untuk mengatur jumlah
ketersediaan sember daya untuk kredit.
f.
Jendela
pembiayaan sebagai fasilitas siaga yang da[at di gunakan oleh bank-bank jika
mereka memintanya baik untuk keperluan karena kekurangan liquiditas maupun
pembiayaan infestasi
g.
Aturan
–aturan kualitatif dan kuantitatif seperti :
1. ketentuan minimiu 20% dari total kredit yang di berikan harus untuk
daerah rural
2. kelompok bank-bank dapat membentuk portopolio kredit untuk
sektor proritas hanya jika mereka memberitahukan BOS sebelunnya.
3. kredit tidak akan diberikan kepada orang atau intisusi yang
gagal memenuhi kewajibanya pada sistem perbank kan kecuali jika di setujiu
sebelum nya oleh BOS
4. presentase tertentu akan diambil dari pendapatan bank yang gagal
dalam menyelesaikan keterlambatan pembayaran kredit nasabah nya dimana jumlah
nominal nya akan pada bad debt provision.
5. seluruh kredit harus dipastikan ( melalui bagian legal ) memetuhi ketentruan syariah .
h. Foreign Ekchange Operation sebagai alat BOS
untuk menjaga stabilitas nilai tukar uang (bukan untuk fungsi kontror
likuiditas)
i.OMO dengan menggunakan instrumen:
1. central bank musharaka (CMC) dimana fungsi dari sekuritas bank
sentral konvensional sebagai pengendali likuiditas uang terpenuhi dengan
keberadaan sekuritas yang berdasrakan sistem bagi hasil (yang sesuai syari’ah
islam)ini.
2. Government Musharaka Cretificate(GMC) yaitu instrumen yang
memungkinkan pemerintah untuk melakukan pengumpulan dana melalui penerbitan
sekuritas yang menjanjikan pada investor pada pengembalian yang dinegosiasikan
sebelumnya atas dasar investasi mereka
pada kumpulan aset pemerintah yang berbentuk kepemilikan pada
perusahaan-perusahaan publik atau patungan yang menguntungan dalam operasinya.
J. Ijara Cretificate(sukuk) yaitu suatu sekuritas yang di maksudkan
untuk memobilisasi simpanan jangka pendek yang di gunakann untuk pembangunan proyek
infstruktur jangka panjang yang dilakukan melalui sekuritas aset pemerintah
berwujud seperti lapangan terbang,jalan raya dan lain-lain.
Ø Iran
Iran adalah satu-satunnya negara islam yang menerapkan sistem
prekonomian dengan mengacu pada pemikiran teori okonomi islam mazhab 1. Pada
dasrany instrumen-instrumen moneter yang ada haruslah unsur yang dapat menjauhi
riba dan hal-hal yang mengandung tidak kepastian. Ada banyak komoditasi yang
dilakukan oleh otoritas monote di iran terhadap sistem perbank kanya agar tetap
bisa kompetetif di era persaingan global ini.
Berikutnya adalah instrumen yang dipakai oleh otoritas moneter di
iran.
a.
Reserve
Requirement Ration. Ketentuan rasion cadangn ini adalah antara 10% sampai
dengan 30%. Biasanya digunakan untuk menyerap kelebihan dana bank yang di
anggurkan yang secara potensial dapat diggunakan dalam peningkatan likuiditas.
b.
Adjusted
Open Market Operations.pada dasarnya OMO tidak dapat efektif digunakan pada
negara yang pasar keuangan atau finansialnya belum berkembang.
c.
Discount
Rates. Karena adanya larangan terhadap riba,maka instrumen jenis ini tidak di
gunakan seluas seperti pada sisitem perbankkan konvensional.
d.
Credit
Cealing. Instrumen ini di gunakan untuk mengendalikan penciptaan
uang,pertumbuhan likuiditas oleh otoritas moneter.
e.
Minimum
Expected Profit Ration of Bank dab
bank’s sahare of profit in various contracts. Bank sentral menetapkan adanya
suatu rasio minimum dar expected profit dari bank dalam kerja sama ventura dan
aktivitas mudarabah yang berbeda-beda untuk setiap sektor atau lapangan usaha.
Ø Indonesia
Peraturan perbakan syari’ah yang dikeluarkan pada tahun 1998 yang
menggantikan peraturan bank syari’ah tahun 1992 telah memungkinka perkembangan
perbankan syari’ah dengan cepat.
Funngsi-fungsi bank sentral terhadap bank-bank yang berdasarkan
syari’ah mempunyai instrumen-instrumen sebagai berikut:
a.
Giro
wajib minimum (GWM),biasanya di namakan statutory reserve requirement, yaitu
simpanan minimum bank-bank umum dalam bentuk giro pada BI yang besarnya di
tetapkan oleh BI berdasarkan presentasi tertentu dari dana pihak ketiga.
b.
Sertifikat
infestasi mudarabah antar bank syari’ah (sertifikat IMA),sertifikat IMA adalah
instrumen yang digunakan oleh bank-bank syari’ah yang kelebihan dana untuk
menndapatkan keuntungan dan di lain pihak sebagai sarana penyedia dana jangka
pendek bagi bank-bank syari’ah yang kekurangan dana. Sertifikat ini berjangka
waktu 90 hari,diterbitkan oleh kantor pusat bank syari’ah dengan format dan
ketentuan standar yang di tetapkan oleh bank indonesia.
c.
Sertifikat
wadi’ah bank indonesia(SWBI),SWBI adalah instrumen bank indonesia yang sesuai
dengan syari’ah islam yang digunakan dalam OMO. Selain itu, SWBI ini juga dapat
di gunakan oleh bank-bank syari’ah yang mempunyai kelebihan likuiditas sebagai
sarana penitipandana jangka pendek.[6]
BAB III
KESIMPULAN
Dalam tataran paradigma seperti ini, ekonom-ekonom muslim tidak
menghadapi masalah perbedaan pendapat yang berati. Namun, ketika mereka diminta
untuk menjelaskan apa dan bagaimanakah konsep ekonomi islam itu, mulai
muncullah perbedaan pendapat. Sampai saat ini, pemikiran ekonom-ekonom Muslim
kontemporer dapat kita klasifikasikan setidaknya menjadi tiga mazhab, yakni:
1.
Mazhab Baqir as-Sadr
2.
Mazhab mainstrem; dan
3.
Mazhab Alternatif-kritis
Pada masa awal islam dapat dikatakan bahwa tidak di perlukan suatu
kebijakan moneter karena hampir tidak adanya sistem perbankkan dan minimnya
penggunaan uang. Jadi tidak ada alasan yang memadai untuk melakukan perubahan
–perubahan terhadap penawaran uang melalui kebijakan diskresioner. Pada
dasarnya 3 mazhab atau instrumemen moneter islam digunakan untuk mengatur
kebijakan moneter yang didalamnya tidak adanya riba.
DAFTAR PUSTAKA
http://sobisy.blogspot.com/2010/01/instrumen-moneter-dalam-islam-1.html,
Oleh: Sulaiman Saleh SEI
http://zanikhan.multiply.com/journal/item/2283?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
Karim, A. Adiwarman, Ekonomi Makro Islami, Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2010
Karim, A. Adiwarman, Ekonomi Mikro Islami, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2010
[1]
Karim, A. Adiwarman, Ekonomi Mikro Islami, Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2010
[2]
http://dukuhwulung.blogspot.com/2011/11/instrumen-makro-ekonomi-dalam-konsep.html
[3]
Karim, A. Adiwarman, Ekonomi Makro Islami, Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2010
[4] http://sobisy.blogspot.com/2010/01/instrumen-moneter-dalam-islam-1.html,
Oleh: Sulaiman Saleh SEI
[5] http://zanikhan.multiply.com/journal/item/2283?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
[6] ibid
0 komentar:
Posting Komentar