twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Makalah Bank dan Lembaga Keuangan

SEWA GUNA USAHA (LEASING)




Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainya

Disusun Oleh :

Abdul Masykur           102. 104. 0066
M. Mahfud Syafei       112. 104. 0202
Ummi Kaltsum K.U    102. 104. 0064

Jurusan / Semester       : Ekonomi Islam B / IV (empat)
Dosen                          : Ridwansyah, S.E., M.E.Sy.









FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
RADEN INTAN LAMPUNG
2011/2012





BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah

Leasing adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (aset ) dengan hak penggunaan alih lesse dengan imbalan pembayaraan sewa untuk jangka waktu tertentu. Leasing adalah kegiatan pembiyaan dalam bentuk penyedian barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi ( finance lease ) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi ( operating lease ) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaraan secara berkala ( Kep Menkeu No. 1169/LMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna usaha.)
Kegiatan leasing ( sewa guna usaha ) dikenalkan pertama kali di indonesia Tahun 1974 dengan dikeluarkannya SK  Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. 30/Lpb/1/71 tanggal 7 febuari 1974 tentang perizinan Usaha Leasing.
Setelah pakdes 20/1998 jumlah perusahaan leasing dan transaksi leasing semakin bertambah meningkat. Jika dibandingkan dengan kredit perbankan, pembiyaan investasi melalui leasing lebih memberikan kemudahaan-kemudahaan karena pengusaha tidak perlu menyediakan collateral  (agunan). Aset yang diperoleh melalui leasing merupakan jaminan bagi lessor mengingat status kepemilikan barang modal objek leasing berada pada lessor, sampai perjanjian selesai.


B. Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan leasing ?
2.      Apa saja Jenis-jenis perusahan leasing ?
3.      Apa kelebihan atau keunggulan leasing secara ekonomi ?
4.      Bagaimana perkembangan leasing di Indonesia ?

BAB II
PEMBAHASAN



A.       Pengertian Leasing
Istilah leasing berasal dari bahasa inggris to lease yang berarti menyewakan. Istilah ini berbeda dari istilah ren/rental.[1]
Perusaahan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan leasing. Kegiatan utama sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang nasabah .
Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan atau kredit dalam bentuk uang. Oleh karena itu, perusahaan leasing harus pandai-pandai dalam memilih sasarannya jangan sampai bertentangan dengan jasa yang diberikan oleh lembaga keuangan bank.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa dengan jangka waktu tertentu.
Pengertian lessor ialah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam modal, sedangkan lessee adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut
Sedangkan pengertian  sewa guna usaha sesuai dengan keputusan menteri keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyedian barang dan modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lesse pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek  sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.”

B.        Pihak-pihak yang terlibat
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing, dan masing-masing mempunyai hak dan kewajiban-kewajibannya. Masing-masing pihak dalam melakukannya selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama lain melalui kesepakatan bersama.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut:
1.      Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2.      Lessee
Adalah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3.      Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
4.      Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.


C.    Kegiatan leasing
Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
1.      Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee ( finance lease)
2.      Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsibagi lessee ( operating lease)

Ciri-ciri kedua kegiatan leasing seperti yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
1.      Kriteria Finance Lease
a.       Jumlah pembayaran sewa guna dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harusdapat menutupi harga barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor.
b.      Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
2.      Kriteria Operating lease
a.       Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
b.      Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.
Finance lease dalam praktiknya transaksi finance leasing dibagi lagi kedalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
1.      Direct finance lease
Transaksi ini dikenal juga dengan nama true lease. Di mana dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee dan sekaligus menyewagunakan barang tersebut kepada lessee. Lessee dapat menentukan barang yang di inginkan termasuk penentuan harga dan suppliernya.
2.      Sales and Lease Back
Dimana lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut antara lessee dan lessor.


D.    Jenis-jenis perusahaan leasing
jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam tiga kelompok, yaitu:
1. independent leasing
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk dileasekan.
2. captive lessor
Dalam perusahaan jenis leasing ini, produsen atau supplier mendirikan perusahan leasing dan yang mereka ;leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan sehingga dapat mengurai penumpukan barang di gudang/toko.
3. lease broker
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertmukan keinginan lesse untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi dalam hal ini lease broker hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.

E.     Perjanjian Leasing
Perjanjian yang dibuat antara leasor dengang lesee disebut “lease agrement”, di mana didalam perjanjian tersebut membuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak, lessor dan lessee.
Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
1.      Nama dan alamat leasee
2.      Jenis barang modal diinginkan
3.      Jumlah atau nilai barang yang di leasingkan
4.      Syarat-syarat pembayaran
5.      Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6.      Biaya-biaya yang dikenakan
7.      Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji
8.      Dan lain-lainya
Jika seluruh persyaratan sudah di setujui, maka oihak lessor akan menghubungi supplier untuk negosiasi barang dan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung risiko kemacetan pembayaran oleh lesse. Namun, dalam praktiknya dapat pula sebelum nasabah mengajukan permohonan ke prusahaan leasing, pihak lesse terlebih dulu melakukan negosiasi dengan suppliernya, kemudian barulah mencari perusahaan leasing yang menjadi lessornya.




F.     Perkembangan leasing di indonesia
              Secara formal dikenal Tahun 1974 berdasarkan SKB Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan menteri perdagangan. 20 Desember 1988 (PakDes 20,1998) memperkenalkan istilah lembaga pembiayaan yakni badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyrakat ( leasing, ventura capital, factoring, credit card, dan consumer finance). Hadirnya lembaga leasing , memungkinkan perusahaan menggunakan barang modal sesuai yang dibutuhkan tanpa harus terlebih dahulu memiliki barang modal yang bersangkutan.[2]

G.    Sangsi-sangsi
           Seperti jenis pinjaman lainya, bahwa tidak semua pinjamaan berjalan mulus atau berjalan sesuai prosedur yang ada, sekalipun sudah melalui prosedur yang benar. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor. Begitu pula dengan perusahaan leasing jelas tidak semua barang modal yang dibiayai akan terlunasi sesuai rencana. Oleh karena itu, perlu tindakan lebih lanjut bagi lessee yang lalai berupa sangsi-sangsi yang telah disepakati.
           Sangsi-sangsi yang diberikan pihak lessor kepada pihak lesse apabila lessee ingkar janji atau tidak memenuhi kewajibanya kepada pihak lessor sesuai perjanjian yang telah disepakati adalah sebagai berikut :
1.      berupa teguran lisan supaya segera melunasi.
2.      jika teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis.
3.      Dikenakan denda sesuai dengan perjanjian.
4.      Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee.


H.    Keunggulan leasing secara ekonomi

1.      Pembiayaan penuh (100%) tanpa uang muka.
2.      Persyaratan relatif tidak ketat, tanpa syarat jaminan tertentu.
3.      Pembayaran angsuran relatif fleksibel.
4.      Tidak harus dicantumkan dalam neraca (off balance sheet).
5.      Terlindung dari keusangan.
6.      Pembiyaan proyek bersekala besar.
7.      Tingkat keamanan lebih terjamin.[3]

I.  Biaya-biaya yang Dikeluarkan
Setiap fasilitas yang di berikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (lessee) akan di kenakan berbagai biaya, biaya – biaya ini besarnya di tentukan oleh masing – masing perusahaan leasing. Artinya antara perusahaan leasing biaya yang di bebankan terhadap lessee tidak sama.Besar yang di kenakan terhadap nasabahnya akan mempengaruhi keuntungan yang di terima oleh perusahaan leasing.
            Adapun biaya – biaya yang di bebankan kepada lessee biasanya terdiri dari:
1.      Biaya administrasi yang besarnya di hitung per tahun;
2.      Biaya materai untuk perjanjian;
3.      Biaya bunga terhadap barang yang di leasekan;
4.      Premi asuransi yang akan di setor kepada pihak asuransi;
Di antara biaya – biaya diatas, perolehan biaya bunga merupakan yang terbesar sehingga keuntungan yang di perolehpun terbesar dari bunga yang di bebankan kepada lessee terebut.

J.  Prosedur Permohonan Leasing
            Setiap permohonan yang di ajukan oleh pihak lessee haruslah langsung kepada pihak lessor, baik secara lisan maupun tertulis, kemudian oleh pihak lessor akan di pelajari secara saksama sehingga pada akhirya nanti tidak akan merugikan pihak lessor akibat terjadi kesalahan analisis.
            Prosedur permohonan fasilitas leasing oleh lessee kepada lessor secara umum sebagai berikut.
1.      Pihak lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik secara lisan maupun tertulis.
2.      Pihak lessor akan meneliti maksud dan tujuan pihak lessee.
Penelitian tentang kelengkapan dokumen yang di persyaratkan jika masih ada dokumen atau informasi yang kurang.pemohon di minta untuk di lengakapinya selengkap mungkin.
Kelengkapan dokumen tersebut antara lain sebagai berikut:
a.       Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak leasing, yang berisi antara lain maksud dan tujuan mengajukan leasing serta cara pembayarannya.
b.      Akte pendirian perusahaan jika lessee membentuk perseroan terbatas (PT) atau yayasan.
c.       KTP dan kartu keluarga jika lessee berbentuk perorangan.
d.      Laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) 3 tahun jika lessee berbentuk PT.
e.       Slip gaji dan bukti penghasilan lainnya jika lessee berbentuk perseorangan.
f.       NPWP (nomor pokok wajib pajak) baik untuk peorangan maupun untuk perusahaan.
3.      Jika dokumen yang di bentuk sudah lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi tentang persyaratan dalam perjanjian kontrak antara lessee dengan lessor, termasuk hak dan kewajibannya masing – masing.
4.      Pihak lessor akan mengadakan penelitian dan analisis terhadap informasi dan data yang I berikan lessee dengan cara:
a.       Penelitian data untuk mengukur kemampuan dan kemauan lessee membayar kembali penelian ini dapat di lakukan denga cara 5 C, yaitu character, capacity, capital, condition dan collateral;
b.      Meneliti langsung ke lokasi lessee berada (one the spot)
c.       Meneliti lokasi lessee di mana punya hubungan.
5.      Penelitian di lakukan untuk mengukur kemampuan nasabah membayar dan kemauan untuk membayar dengan di sertai kebenaran informasi dan data yang ada di lapangan , dari hasil penelitian dapatlah di tarik kesimpilan yaitu:
a.       Menolak pemohanan lessee dengan cara tertentu
b.      Masih di pertimbangkan dengan catatan di tunda atau permohonan belum dapat di peruses sampai jangka waktu tertentu dengan berbagai alas an
c.       Menerima permohonan lessee karena telah sesuai dengan keinginan lessor

6.      Jika permohonan lessee dapat di terima oleh pihak lessor , maka pihak lessor akan mengadakan pertemuan dengan pihak lessee, tentang persyaratan yang harus di penuhi antara lain menandatanganan surat perjanjian serta biaya – biaya yang harus di bayar pihak lessee
7.      Pihak lessee membayar sejumlah kewajiban dan menanda tangani surat perjanjian antara lessee dengan lessor.
8.      Pihak lessor melakukan pemesanan kepada supplier sesuai dengan barang yang di inginkan lessee dan membayar sesuai dengan perjanjian dengan pihak suppler.
9.      Pihak lessor juga menghubungi serta membayar premi asuransi yang sudah di setor lesseesebelum kepada pihak lessor.
10.  Pihak supplier mengirim barang sesuai dengan pesanan dan surat bukti pembayaran yang telah di lakukan oleh lessor.
11.  Pihak lessor juga mengirim polis asuransi pada lessee setelah di terbitkan oleh pihak lessor atas nama lessee.

Dalam peraktiknya setiap permohonan fasilitas leasing oleh lessee, maka prosedur dan persyaratanyang di tetapkan oleh perusahaan leasing berbeda antara satu dengan yang laininya. Hal ini sesuai dengan kepentingan perusahaan leasing itu sendiri secara umum memang prosedur dan persyaratannya tidak jauh berbeda seperti yang telah di uraikan di atas[4].



















BAB III
      Kesimpulan


Istilah leasing berasal dari bahasa inggris to lease yang berarti menyewakan. Istilah ini berbeda dari istilah ren/rental.
Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan atau kredit dalam bentuk uang. Oleh karena itu, perusahaan leasing harus pandai-pandai dalam memilih sasarannya jangan sampai bertentangan dengan jasa yang diberikan oleh lembaga keuangan bank
Sedangkan pengertian  sewa guna usaha sesuai dengan keputusan menteri keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyedian barang dan modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lesse pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek  sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.”
Dimana kegiatang leasing yang bertujuan untuk membantu masyrakat dan memenuhi kebutuhan pembiayaan.






Daftar Pustaka

Simorangkir, O.P. 2000. Pengantar Lembaga keuangan Bank dan Non Bank. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kasmir. 2011. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainya. Edisi Revisi Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
            Kasmir. 2004. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainya. Edisi keenam Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Pandia Frianto dkk, 2005. Lembaga Keuangan. Jakarta : PT RINEKA CIPTA.



[1] Simorangkir, O.P. 2000. Pengantar Lembaga keuangan Bank dan Non Bank. Jakarta: Ghalia Indonesia. Hal 162

[2] Pandia Frianto dkk, 2005. Lembaga Keuangan. Jakarta : PT RINEKA CIPTA.hal 110

[3]  Ibid, hal 117
[4] Kasmir. 2011. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainya. Edisi Revisi Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.hal 281