SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainya
Disusun Oleh :
Abdul
Masykur 102. 104. 0066
M. Mahfud Syafei 112.
104.
0202
Ummi
Kaltsum K.U 102. 104. 0064
Jurusan
/ Semester : Ekonomi Islam B / IV
(empat)
Dosen : Ridwansyah, S.E., M.E.Sy.
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
RADEN INTAN LAMPUNG
2011/2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Leasing adalah suatu perjanjian
dimana lessor menyediakan barang (aset ) dengan hak penggunaan alih lesse
dengan imbalan pembayaraan sewa untuk jangka waktu tertentu. Leasing adalah
kegiatan pembiyaan dalam bentuk penyedian barang modal baik secara sewa guna
usaha dengan hak opsi ( finance lease ) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (
operating lease ) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaraan secara berkala ( Kep Menkeu No. 1169/LMK.01/1991
tentang Kegiatan Sewa Guna usaha.)
Kegiatan leasing ( sewa guna
usaha ) dikenalkan pertama kali di indonesia Tahun 1974 dengan dikeluarkannya
SK Bersama Menteri Keuangan, Menteri
Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. 30/Lpb/1/71 tanggal 7 febuari 1974
tentang perizinan Usaha Leasing.
Setelah pakdes 20/1998 jumlah
perusahaan leasing dan transaksi leasing semakin bertambah meningkat. Jika
dibandingkan dengan kredit perbankan, pembiyaan investasi melalui leasing lebih
memberikan kemudahaan-kemudahaan karena pengusaha tidak perlu menyediakan collateral (agunan). Aset yang diperoleh melalui leasing
merupakan jaminan bagi lessor mengingat status kepemilikan barang modal objek
leasing berada pada lessor, sampai perjanjian selesai.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan leasing ?
2.
Apa saja Jenis-jenis perusahan leasing ?
3.
Apa kelebihan atau keunggulan leasing secara ekonomi ?
4.
Bagaimana perkembangan leasing di Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Leasing
Istilah leasing
berasal dari bahasa inggris to lease
yang berarti menyewakan. Istilah ini berbeda dari istilah ren/rental.[1]
Perusaahan sewa guna usaha di Indonesia lebih
dikenal dengan sebutan leasing.
Kegiatan utama sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk
keperluan barang-barang modal yang nasabah .
Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh atau
badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh
melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan atau
kredit dalam bentuk uang. Oleh karena itu, perusahaan leasing harus
pandai-pandai dalam memilih sasarannya jangan sampai bertentangan dengan jasa
yang diberikan oleh lembaga keuangan bank.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah
perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana
pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan
imbalan pembayaran sewa dengan jangka waktu tertentu.
Pengertian lessor ialah perusahaan yang melakukan
kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam modal, sedangkan
lessee adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut
Sedangkan pengertian
sewa guna usaha sesuai dengan keputusan menteri keuangan No.
1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyedian barang dan modal, baik secara sewa guna usaha
dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operating lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance
lease adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lesse pada akhir masa kontrak
mempunyai hak opsi untuk membeli objek
sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya
operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.”
B.
Pihak-pihak yang terlibat
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian
fasilitas leasing, dan masing-masing mempunyai hak dan kewajiban-kewajibannya.
Masing-masing pihak dalam melakukannya selalu bekerja sama dan saling berkaitan
satu sama lain melalui kesepakatan bersama.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses
pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut:
1. Lessor
Merupakan
perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh
barang-barang modal.
2. Lessee
Adalah
yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal
yang diinginkan.
3. Supplier
Yaitu
pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara
lessors dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai
lessor.
4. Asuransi
Merupakan
perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan
lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi
sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian
terhadap barang yang dileasingkan.
C.
Kegiatan leasing
Dalam
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November
1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
1. Melakukan sewa guna usaha dengan hak
opsi bagi lessee ( finance lease)
2. Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa
hak opsibagi lessee ( operating lease)
Ciri-ciri
kedua kegiatan leasing seperti yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
1. Kriteria Finance Lease
a. Jumlah pembayaran sewa guna dan selama
masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang
dilease harusdapat menutupi harga barang modal yang dileasekan dan keuntungan
bagi pihak lessor.
b. Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat
ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
2. Kriteria Operating lease
a. Jumlah pembayaran selama masa leasing
pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan
ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
b. Di dalam perjanjian leasing tidak memuat
mengenai hak opsi bagi lessee.
Finance lease dalam praktiknya transaksi finance
leasing dibagi lagi kedalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
1. Direct finance lease
Transaksi
ini dikenal juga dengan nama true lease. Di mana dalam transaksi ini pihak
lessor membeli barang modal atas permintaan lessee dan sekaligus menyewagunakan
barang tersebut kepada lessee. Lessee dapat menentukan barang yang di inginkan
termasuk penentuan harga dan suppliernya.
2. Sales and Lease Back
Dimana
lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna
usaha atas barang tersebut antara lessee dan lessor.
D.
Jenis-jenis perusahaan leasing
jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan
kegiatannya dibagi kedalam tiga kelompok, yaitu:
1.
independent leasing
Merupakan
perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus supplier atau membeli
barang-barang modal dari supplier lain untuk dileasekan.
2.
captive lessor
Dalam
perusahaan jenis leasing ini, produsen atau supplier mendirikan perusahan
leasing dan yang mereka ;leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri.
Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan sehingga dapat
mengurai penumpukan barang di gudang/toko.
3.
lease broker
Perusahaan
jenis ini kerjanya hanyalah mempertmukan keinginan lesse untuk memperoleh
barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi dalam hal ini lease
broker hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.
E.
Perjanjian Leasing
Perjanjian
yang dibuat antara leasor dengang lesee disebut “lease agrement”, di mana
didalam perjanjian tersebut membuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah
pihak, lessor dan lessee.
Isi
kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
1. Nama dan alamat leasee
2. Jenis barang modal diinginkan
3. Jumlah atau nilai barang yang di
leasingkan
4. Syarat-syarat pembayaran
5. Syarat-syarat kepemilikan atau syarat
lainnya
6. Biaya-biaya yang dikenakan
7. Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar
janji
8. Dan lain-lainya
Jika
seluruh persyaratan sudah di setujui, maka oihak lessor akan menghubungi
supplier untuk negosiasi barang dan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung
risiko kemacetan pembayaran oleh lesse. Namun, dalam praktiknya dapat pula
sebelum nasabah mengajukan permohonan ke prusahaan leasing, pihak lesse
terlebih dulu melakukan negosiasi dengan suppliernya, kemudian barulah mencari
perusahaan leasing yang menjadi lessornya.
F.
Perkembangan leasing di indonesia
Secara
formal dikenal Tahun 1974 berdasarkan SKB Menteri Keuangan, Menteri
Perindustrian dan menteri perdagangan. 20 Desember 1988 (PakDes 20,1998)
memperkenalkan istilah lembaga pembiayaan yakni badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak
menarik dana secara langsung dari masyrakat ( leasing, ventura capital, factoring, credit card, dan consumer
finance). Hadirnya lembaga leasing , memungkinkan perusahaan menggunakan
barang modal sesuai yang dibutuhkan tanpa harus terlebih dahulu memiliki barang
modal yang bersangkutan.[2]
G.
Sangsi-sangsi
Seperti
jenis pinjaman lainya, bahwa tidak semua pinjamaan berjalan mulus atau berjalan
sesuai prosedur yang ada, sekalipun sudah melalui prosedur yang benar. Hal ini
disebabkan oleh banyak faktor. Begitu pula dengan perusahaan leasing jelas
tidak semua barang modal yang dibiayai akan terlunasi sesuai rencana. Oleh
karena itu, perlu tindakan lebih lanjut bagi lessee yang lalai berupa
sangsi-sangsi yang telah disepakati.
Sangsi-sangsi
yang diberikan pihak lessor kepada pihak lesse apabila lessee ingkar janji atau
tidak memenuhi kewajibanya kepada pihak lessor sesuai perjanjian yang telah
disepakati adalah sebagai berikut :
1. berupa teguran lisan supaya segera
melunasi.
2. jika teguran lisan tidak digubris, maka
akan diberikan teguran tertulis.
3. Dikenakan denda sesuai dengan
perjanjian.
4. Penyitaan barang yang dipegang oleh
lessee.
H.
Keunggulan leasing secara ekonomi
1.
Pembiayaan penuh (100%) tanpa uang muka.
2.
Persyaratan relatif tidak ketat, tanpa syarat jaminan tertentu.
3.
Pembayaran angsuran relatif fleksibel.
4.
Tidak harus dicantumkan dalam neraca (off
balance sheet).
5.
Terlindung dari keusangan.
6.
Pembiyaan proyek bersekala besar.
7.
Tingkat keamanan lebih terjamin.[3]
I. Biaya-biaya
yang Dikeluarkan
Setiap
fasilitas yang di berikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (lessee) akan
di kenakan berbagai biaya, biaya – biaya ini besarnya di tentukan oleh masing –
masing perusahaan leasing. Artinya antara perusahaan leasing biaya yang di
bebankan terhadap lessee tidak sama.Besar yang di kenakan terhadap nasabahnya
akan mempengaruhi keuntungan yang di terima oleh perusahaan leasing.
Adapun biaya – biaya yang di
bebankan kepada lessee biasanya terdiri dari:
1. Biaya administrasi yang besarnya di
hitung per tahun;
2. Biaya materai untuk perjanjian;
3. Biaya bunga terhadap barang yang di
leasekan;
4. Premi asuransi yang akan di setor kepada
pihak asuransi;
Di
antara biaya – biaya diatas, perolehan biaya bunga merupakan yang terbesar
sehingga keuntungan yang di perolehpun terbesar dari bunga yang di bebankan
kepada lessee terebut.
J. Prosedur
Permohonan Leasing
Setiap permohonan yang di ajukan
oleh pihak lessee haruslah langsung kepada pihak lessor, baik secara lisan
maupun tertulis, kemudian oleh pihak lessor akan di pelajari secara saksama
sehingga pada akhirya nanti tidak akan merugikan pihak lessor akibat terjadi
kesalahan analisis.
Prosedur permohonan fasilitas
leasing oleh lessee kepada lessor secara umum sebagai berikut.
1. Pihak lessee mengajukan permohonan untuk
memperoleh fasilitas suatu barang modal baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pihak lessor akan meneliti maksud dan
tujuan pihak lessee.
Penelitian
tentang kelengkapan dokumen yang di persyaratkan jika masih ada dokumen atau
informasi yang kurang.pemohon di minta untuk di lengakapinya selengkap mungkin.
Kelengkapan
dokumen tersebut antara lain sebagai berikut:
a. Mengajukan permohonan secara tertulis
kepada pihak leasing, yang berisi antara lain maksud dan tujuan mengajukan
leasing serta cara pembayarannya.
b. Akte pendirian perusahaan jika lessee
membentuk perseroan terbatas (PT) atau yayasan.
c. KTP dan kartu keluarga jika lessee
berbentuk perorangan.
d. Laporan keuangan (neraca dan laporan
rugi laba) 3 tahun jika lessee berbentuk PT.
e. Slip gaji dan bukti penghasilan lainnya
jika lessee berbentuk perseorangan.
f. NPWP (nomor pokok wajib pajak) baik
untuk peorangan maupun untuk perusahaan.
3. Jika dokumen yang di bentuk sudah
lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi tentang persyaratan dalam
perjanjian kontrak antara lessee dengan lessor, termasuk hak dan kewajibannya
masing – masing.
4. Pihak lessor akan mengadakan penelitian
dan analisis terhadap informasi dan data yang I berikan lessee dengan cara:
a. Penelitian data untuk mengukur kemampuan
dan kemauan lessee membayar kembali penelian ini dapat di lakukan denga cara 5
C, yaitu character, capacity, capital, condition dan collateral;
b. Meneliti langsung ke lokasi lessee
berada (one the spot)
c. Meneliti lokasi lessee di mana punya
hubungan.
5. Penelitian di lakukan untuk mengukur
kemampuan nasabah membayar dan kemauan untuk membayar dengan di sertai
kebenaran informasi dan data yang ada di lapangan , dari hasil penelitian
dapatlah di tarik kesimpilan yaitu:
a. Menolak pemohanan lessee dengan cara
tertentu
b. Masih di pertimbangkan dengan catatan di
tunda atau permohonan belum dapat di peruses sampai jangka waktu tertentu
dengan berbagai alas an
c. Menerima permohonan lessee karena telah
sesuai dengan keinginan lessor
6. Jika permohonan lessee dapat di terima
oleh pihak lessor , maka pihak lessor akan mengadakan pertemuan dengan pihak
lessee, tentang persyaratan yang harus di penuhi antara lain menandatanganan
surat perjanjian serta biaya – biaya yang harus di bayar pihak lessee
7. Pihak lessee membayar sejumlah kewajiban
dan menanda tangani surat perjanjian antara lessee dengan lessor.
8. Pihak lessor melakukan pemesanan kepada
supplier sesuai dengan barang yang di inginkan lessee dan membayar sesuai
dengan perjanjian dengan pihak suppler.
9. Pihak lessor juga menghubungi serta
membayar premi asuransi yang sudah di setor lesseesebelum kepada pihak lessor.
10. Pihak supplier mengirim barang sesuai
dengan pesanan dan surat bukti pembayaran yang telah di lakukan oleh lessor.
11. Pihak lessor juga mengirim polis
asuransi pada lessee setelah di terbitkan oleh pihak lessor atas nama lessee.
Dalam
peraktiknya setiap permohonan fasilitas leasing oleh lessee, maka prosedur dan
persyaratanyang di tetapkan oleh perusahaan leasing berbeda antara satu dengan
yang laininya. Hal ini sesuai dengan kepentingan perusahaan leasing itu sendiri
secara umum memang prosedur dan persyaratannya tidak jauh berbeda seperti yang
telah di uraikan di atas[4].
BAB III
Kesimpulan
Istilah leasing
berasal dari bahasa inggris to lease
yang berarti menyewakan. Istilah ini berbeda dari istilah ren/rental.
Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh atau
badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh
melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan atau
kredit dalam bentuk uang. Oleh karena itu, perusahaan leasing harus
pandai-pandai dalam memilih sasarannya jangan sampai bertentangan dengan jasa
yang diberikan oleh lembaga keuangan bank
Sedangkan pengertian
sewa guna usaha sesuai dengan keputusan menteri keuangan No.
1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyedian barang dan modal, baik secara sewa guna usaha
dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operating lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance
lease adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lesse pada akhir masa kontrak
mempunyai hak opsi untuk membeli objek
sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya
operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.”
Dimana kegiatang leasing yang bertujuan untuk membantu
masyrakat dan memenuhi kebutuhan pembiayaan.
Daftar Pustaka
Simorangkir,
O.P. 2000. Pengantar Lembaga keuangan
Bank dan Non Bank. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kasmir.
2011. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainya.
Edisi Revisi Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Kasmir. 2004. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainya. Edisi keenam Jakarta : PT
RajaGrafindo Persada.
Pandia
Frianto dkk, 2005. Lembaga Keuangan.
Jakarta : PT RINEKA CIPTA.